POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama kamu yang sudah terpilih berhak menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Pos Indonesia.
Saat ini pemerintah terus melakukan upaya pendataan NIK e-KTP untuk memilih penerima bansos PKH tahap 2 2025 melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengutip dari kanal Youtube Ariawanagus, Saat ini proses pendataan NIK e-KTP tengah dilakukan untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 2 2025.
Penerima wajib memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH tahap 2 2025 sesuai aturan dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.