POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada April 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada lanjut usia (lansia) yang tidak memiliki penghasilan tetap dan masuk dalam kategori kurang mampu.
Semula, bansos KLJ disalurkan secara kumulatif yakni per tiga bulan sekali.
Namun, pada kebijakan baru, bantuan ini akan disalurkan secara rutin setiap bulan mulai April 2025.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH 2025 untuk Ibu Hamil? Berikut Cara Daftar Online
Dengan adanya bansos KLJ, para lansia di Jakarta diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.
Lantas, apa saja syarat menerima bansos KLJ 2025? Simak selengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima KLJ
Untuk mendapatkan bansos KLJ, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, di antaranya sebagai berikut.
- Domiili KTP di DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun atau lebih
- Termasu keluarga miskin atau rentan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bansos lain seperti BPNT atau PKH
Baca Juga: Berapa Saldo Dana Bansos PIP 2025 yang Cair untuk Siswa? Cek Rinciannya
Sebagai informasi, setiap penerima manfaat mendapatkan bansos sebesar Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut langsung ditransfer melalui rekening Bank DKI yang dimiliki oleh masing-masing penerima.