POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) reguler kepada masyarakat yang kurang mampu.
Satu di antara bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan bagi beberapa kategori khusus.
Ibu hamil bisa menerima PKH, sehingga bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pemeriksaan kesehatan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos PKH, khususnya bagi ibu hamil? Simak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Berapa Saldo Dana Bansos PIP 2025 yang Cair untuk Siswa? Cek Rinciannya
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang kekurangan dalam segi finansial.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan besaran bansos PKH sesuai masing-masing katagori.
Bagi ibu hamil, dana bantuan ini senilai Rp750.000 untuk satu tahap atau per tiga bulan sekaligus.
Apabila ditotalkan selama satu tahun, maka dana yang diterima sebesar Rp3.000.000.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana Bansos BPNT Rp600.000 Per Tahap Lewat KKS dengan Mudah, Cek di Sini
Pencairan dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.