Bantuan beras 10Kg ini akan diprioritaskan untuk tiga kategori penerima, yaitu:
1. Keluarga Desil 1 dan Desil 2
Kategori pertama adalah keluarga yang termasuk dalam Desil 1 dan Desil 2, yang mayoritasnya adalah penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Beras Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: NIK KTP Anda Belum Terdaftar sebagai Penerima Bansos Kemensos 2025? Begini Cara Mengatasinya
Penerima bansos PKH dan BBNT yang telah diseleksi dalam DTSN dan dinyatakan layak oleh pemerintah akan menjadi prioritas untuk menerima bantuan beras 10Kg ini.
2. Perempuan Kepala Rumah Tangga
Bagi perempuan yang berstatus sebagai kepala rumah tangga dalam keluarga miskin atau tulang punggung keluarga, akan menjadi prioritas penerima bantuan beras ini.
3. Lansia Tunggal dalam Satu KK
Bansos beras 10Kg ini juga akan diprioritaskan untul lansia yang hidup sendiri dalam satu keluarga (KK).
Proses penyaluran bantuan beras 10Kg ini diestimasikan akan mulai cair pada April 2025. Saat ini, pemerintah masih melakukan survei dan pengecekan lapangan.
Hal ini dilakukan untuk memutakhirkan data para penerima bansos yang akan masuk dalam DTSEN. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang memang layak.