POSKOTA.CO.ID – Seperti diketahui bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 2025 telah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.
Pramono Anung secara resmi memberikan bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 untuk total 707.622 peserta didik.
Seluruh penerima KJP Plus ini merupakan peserta didik dari golongan tidak mampu yang telah terverifikasi.
Bantuan tersebut diserahkan kepada 10 anak didik perwakilan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Baca Juga: Resmi Cair! 707.622 NISN Siswa Terima KJP Plus Tahap 1 2025 via Bank DKI, Cek Informasinya!
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan KJP bisa mendaftar untuk tahap 2. Berikut informasinya:
Syarat jadi penerima bantuan KJP
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Cara daftar jadi penerima KJP 2025
1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id