POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan.
Namun, sering kali muncul kebingungan terkait siapa saja yang berhak menerima dana bansos ini dan bagaimana cara memastikan apakah seseorang benar-benar terdaftar sebagai penerima yang sah.
Bansos BPNT 2025
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada keluarga kurang mampu.
Saldo ini digunakan untuk membeli bahan pangan guna meningkatkan ketahanan pangan dan gizi KPM.
Selain itu, program ini juga mendukung perekonomian lokal dengan mendorong pembelian bahan pangan dari pedagang atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Pada tahun 2025, BPNT tetap menjadi bansos unggulan yang penyalurannya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau langsung ke rekening penerima.
Besaran dana bansos yang diterima dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah, tetapi umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan atau periode tertentu.
Tidak seperti bantuan tunai lainnya, saldo BPNT tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Saldo dana bansos ini hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, dan minyak goreng di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Agar bisa menerima BPNT 2025, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, serta memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial.