POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali akan menyalurkan program bansos PKH tahap ke-2 alokasi April-Juni 2025 dengan nominal saldo dana sebesar Rp750.000
Saat ini penyaluran PKH akan memasuki pencairan tahap kedua di tahun 2025, KPM yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berkesempatan untuk menerima bantuan yang akan dicairkan ke rekening KKS atau PT Pos Indonesia.
Terdapat tujuh komponen masyarakat yang bisa menerima bantuan dari pemerintah via PKH 2025 dengan nominal penyaluran yang berbeda setiap tahapnya.
Contoh, KPM Komponen lansia dan penyandang disabilitas berhak untuk menerima total saldo dana sebesar Rp600.000 dalam satu kali tahap pencairan alokasi April hingga Juni 2025.
Penyaluran PKH terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Berikut ini adalah jadwal lengkapnya!
Baca Juga: KPM Wajib Tahu Cara Periksa Daftar Penerima Bansos 2025
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2025
- Tahap Pertama mulai dari Januari hingga Maret 2025
- Tahap Kedua mulai dari April hingga Juni 2025
- Tahap Ketiga mulai dari Juli hingga September 2025
- Tahap Keempat mulai dari Oktober hingga Desember 2025
Untuk nominal saldo dana yang disalurkan pada subsidi PKH 2025 sesuai dengan komponen masyarakat yang sudah ditentukan. Ini adalah rincian kategori yang bisa menerima dana dari pemerintah.
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 setiap tahun.
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.0000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berumur 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan bantuan ini akan diproses melalui bank himbara atau PT Pos Indonesia yang namanya sudah masuk dalam data penerima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
Pencairannya masih diproses secara bertahap, sehingga untuk KPM yang belum mendapatkan saldo dana hingga hari ini diharapkan untuk bersabar.