Baca Juga: Wabup Pandeglang Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas
KPK menekankan bahwa kebijakan yang bertentangan dengan aturan berisiko menimbulkan kerugian bagi negara atau daerah.
Oleh karena itu, penggunaan fasilitas dinas harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pemerintahan, bukan individu tertentu.