PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi melarang para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang, membawa mobil dinas saat mudik lebaran Idul Fitri.
Menurut Iing, mobil dinas tersebut hanya boleh digunakan untuk kerja dan kepentingan dinas, bukan untuk mudik atau kepentingan pribadi.
"Mobil dinas itu hanya boleh digunakan pada saat jam kerja, hanya boleh digunakan pada saat hari kerja. Artinya tidak boleh untuk mudik lebaran," ucap Iing, Kamis, 20 Maret 2025.
Saat ditanya apakah Pemkab Pandeglang akan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan mobil dinas dipakai mudik, Iing mengaku, tak perlu dilakukan. Ia menilai mobil dinas sesuai ketentuannya hanya dipakai untuk bekerja.
Baca Juga: 2 Satpam SMKN 9 Tangerang Ditusuk LSM, PSHT Balas Dendam Rusak Kantornya
"Sesuai ketentuan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kerja, bukan untuk mudik. Kalau kepentingan pekerjaan atau kedinasan ya boleh saja mau ke luar kota mau kemana juga," katanya.
Iing juga tak segan memberikan sanksi kepada para pejabat yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas. Imbauan juga akan disampaikan kepada para PNS mengenai penggunaan kendaraan dinas.
"Namun, kalau untuk mudik saya rasa semua Kepala OPD punya mobil pribadi. Saya yakin pejabat di Pandeglang tidak akan pakai mobil dinas untuk mudik," ujarnya.