Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, KPK: Itu Melanggar Aturan dan Kode Etik!

Minggu 30 Mar 2025, 07:26 WIB
Wali Kota Depokj, Supian Suri izinkan ASN gunakan Mobil dinas untuk mudik, KPK langsung tegur. (POSKOTA/M. Irwan Supriyadi)

Wali Kota Depokj, Supian Suri izinkan ASN gunakan Mobil dinas untuk mudik, KPK langsung tegur. (POSKOTA/M. Irwan Supriyadi)

POSKOTA.CO.ID - Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut KPK, kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan dan kode etik yang mengatur penggunaan aset negara.

“Kami memberikan izin bagi ASN yang memang bertanggung jawab atas kendaraan dinas yang dipercayakan kepada mereka,” ujar Supian dalam pernyataannya baru-baru ini.

Menurutnya, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak semua ASN di lingkungan Pemkot Depok memiliki kendaraan pribadi.

Baca Juga: Larangan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2025: Apakah Ada Pengecualian? Simak Aturannya

Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama ini.

Namun, KPK memberikan peringatan tegas mengenai hal ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya.

“Kami mengimbau agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Hal ini bertentangan dengan aturan yang ada,” ungkap Budi dikutip Poskota pada Minggu, 30 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas semestinya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, penyalahgunaannya harus dicegah agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran.

Selain itu, Budi juga menyoroti bahwa kepala daerah maupun inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika digunakan di luar kepentingan kedinasan, maka dapat menimbulkan peluang penyalahgunaan yang berujung pada tindakan koruptif,” tambahnya.

Berita Terkait

News Update