Larangan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2025: Apakah Ada Pengecualian? Simak Aturannya

Jumat 28 Mar 2025, 19:37 WIB
Aturan penggunaan mobil dinas PNS saat mudik Lebaran. (Sumber: Freepik)

Aturan penggunaan mobil dinas PNS saat mudik Lebaran. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang momen mudik Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk mematuhi aturan terkait penggunaan kendaraan dinas.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, kembali ditegaskan guna mencegah penyalahgunaan aset negara.

Pemerintah menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan aktivitas pribadi seperti pulang kampung saat libur panjang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan. Oleh karena itu, seluruh PNS diimbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas negara, terutama saat momen mudik tiba.

Baca Juga: Tips Benahi Keuangan Setelah Lebaran, Praktikkan di 2025

Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas kedinasan. Penggunaannya untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Mudik merupakan aktivitas pribadi, sehingga PNS tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas negara untuk hal tersebut.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika pelanggaran dinilai berat.

Baca Juga: Pastikan Kelancaran Mudik, Kadishub Jakarta Pantau Terminal Kampung Rambutan

Pengecualian dengan Syarat Ketat

Meski umumnya dilarang, beberapa pemerintah daerah memberikan dispensasi dengan persyaratan ketat.

Berita Terkait

News Update