Penjelasan Hukum Zakat Fitrah untuk Wanita Hamil dan Janin Dalam Kandungan

Minggu 30 Mar 2025, 12:36 WIB
Penjelasan Hukum Zakat Fitrah untuk Wanita Hamil dan Janin Dalam Kandungan (Freepik/valeria_aksakova)

Penjelasan Hukum Zakat Fitrah untuk Wanita Hamil dan Janin Dalam Kandungan (Freepik/valeria_aksakova)

POSKOTA.CO.ID - Menunaikan Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi seorang Muslim saat menjelang Idul Fitri 2025.

Zakat fitrah bisa dilaksanakan saat terbit fajar pada hari Idul Fitri, dan dua hari sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah wajib dilaksanakan untuk umat Muslim yang menjumpai bulan Ramadhan.

Apabila seseorang meninggal pada 1 Ramadhan pagi hari, atau 30 Ramadhan sore hari, maka keluarga wajib membayarkan zakat fitrah.

Baca Juga: Tips Agar Ketupat Tetap Awet Tidak Mudah Basi

Lalu bagaimana dengan hukum zakat fitrah bagi wanita hamil yang sedang mengandung bayinya?

Sebagian umat Muslim masih bertanya-tanya bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi yang sedang dikandung.

Mayoritas ulama menyebut zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan tidak wajib hukumnya.

Namun, ada sebagian ulama yang mewajibkan zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.

Meskipun zakat fitrah untuk janin, hukumnya tidak wajib, namun jika ditunaikan InsyaAllah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.

Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan dua perdepatan dari para ulama.

Pendapat pertama, mayoritas para ulama berpendapat tidak wajib membayar zakat fitrah untuk janin yang masih dalam kandungan.

Berita Terkait

News Update