NIK e-KTP Ini Berhak Terima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025, Cek Jadwal Pencairan Saldonya!

Minggu 30 Mar 2025, 06:25 WIB
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).  (Sumber: X/@sundaholic)

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: X/@sundaholic)

Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah terdaftar dan sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil.

3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

BPNT tahap 2 akan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Sistem ini diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menilai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia secara lebih akurat.

4. Masuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang dikategorikan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data resmi pemerintah.

5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya

Beberapa program bansos memiliki ketentuan bahwa penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan sosial lain secara bersamaan, seperti PKH atau BLT tertentu.

6. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Umumnya, penerima BPNT memiliki rekening KKS sebagai identitas penerima bantuan. Namun, bagi yang belum memiliki KKS, tetap bisa melalui proses verifikasi untuk menjadi penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Non-Bansos 2025, Masyarakat yang Tidak Termasuk Sebagai KPM PKH dan BPNT Bisa Akses Layanan Sosial Pemerintah

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan dalam program bantuan sosial, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP sebagai penerima bansos.

1. Akses Laman Resmi Cek Bansos

Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui perangkat yang terhubung ke internet.

Laman ini dapat diakses melalui tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan menggunakan browser yang mendukung agar situs dapat berjalan dengan baik.

2. Isi Data Wilayah Penerima Manfaat (PM) Sesuai KTP

Setelah laman terbuka, isi beberapa informasi yang diperlukan untuk pencarian data penerima bansos.

Salah satu data yang harus diisi adalah Wilayah Penerima Manfaat (PM), yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat pada KTP.

3. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) Sesuai KTP

Berita Terkait

News Update