Cara Daftar DTKS Non-Bansos 2025, Masyarakat yang Tidak Termasuk Sebagai KPM PKH dan BPNT Bisa Akses Layanan Sosial Pemerintah

Sabtu 29 Mar 2025, 14:24 WIB
Panduan lengkap cara mendaftar DTKS Non-Bansos untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Panduan lengkap cara mendaftar DTKS Non-Bansos untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Guna meningkatkan kesehjateraan sosial banyak masyarakat Indonesia, pemerintah telah menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos).

Namun, terdapat juga kelompok masyarakat yang membutuhkan akses ke berbagai layanan tertentu dari pemerintah meski tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.

Untuk itu, masyarakat dapat mendaftar ke sistem Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) Non-Bansos yang kini beralih ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan langkah-langkah untuk mendaftar dan memanfaatkan berbagai progam bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! 5 Bansos Ini Dipastikan Cair Jelang Lebaran 2025, Cek Jadwal Penyalurannya di Sini

Apa Itu DTKS Non-Bansos?

Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) merupakan data yang digunakan oleh pemerintah untuk mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

DTKS Non-Bansos merujuk pada bagian data yang fikokuskan pada individu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan akses ke berbagai layanan sosial, namun tidak termasuk sebagai penerima dari bansos PKH atau BPNT.

DTKS Non-Bansos mencakup beberapa kategori seperti bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, dan progam lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Alhamdulilah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Cair Merata di Berbagai Daerah, Berikut Cara Mudah Cek Statusnya

Syarat Umum Pendaftaran DTKS Non-Bansos

Untuk dapat mendaftar dalam DTKS Non-Bansos, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai syarat utama agar dapat terdaftar dalam sistem.
  • Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku, sebagai bukti identitas yang sah.
  • Keluarga dengan status ekonomi membutuhkan atau yang belum terdaftar dalam bantuan sosial apapun, seperti PKH atau BPNT.
  • Tidak terdaftar dalam kategori penerima Bansos tertentu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Kartu Sembako, yang menunjukkan bahwa penerima belum mendapatkan bantuan sosial langsung lainnya.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, masyarakat yang membutuhkan dapat melanjutkan pendaftaran dan mengakses berbagai layanan sosial yang disediakan melalui DTKS Non-Bansos.

Cara Daftar DTKS Non-Bansos

1. Cek Status Kelayakan melalui Aplikasi atau Website

Berita Terkait

News Update