Polemik RUU Polri Bernasib Sama dengan RUU TNI? Ini Pasal-Pasal yang Dinilai Sensitif

Sabtu 29 Mar 2025, 09:28 WIB
Polemik Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). (Sumber: Pinterest)

Polemik Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tengah menjadi sorotan publik.

Beberapa pihak menyebut bahwa, RUU Polri bisa bernasib sama dengan RUU TNI yang juga mendapat banyak penolakan sebelum disahkan oleh DPR RI.

Di mana, sejumlah pasal dalam rancangan regulasinya dianggap sensitif dan memicu perdebatan di berbagai kalangan.

RUU ini muncul seiring dengan upaya legislatif untuk melakukan reformasi hukum di sektor keamanan.

Namun, alih-alih memperkuat pengawasan dan akuntabilitas institusi kepolisian, beberapa pasal dalam rancangan undang-undang ini justru menimbulkan kekhawatiran publik.

Banyak pihak menilai bahwa revisi ini dapat memperbesar kewenangan Polri secara berlebihan, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem demokrasi.

RUU Polri sendiri digagas sebagai bentuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Siaran pers dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang dipublikasikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menegaskan, RUU ini gagal menghadirkan perbaikan fundamental.

Justru, ada indikasi rancangan tersebut memperluas kekuasaan Polri secara tidak proporsional tanpa diiringi pengawasan yang memadai.

Baca Juga: Setelah RUU TNI, Kini Muncul Ada RUU Polri, PSHK Menilai Polri Lembaga “Superbody”

Pasal-pasal yang Menjadi Sorotan

Berikut ini adalah beberapa pasal-pasal yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Polri.

1. Pasal 16 ayat 1 huruf q

Berita Terkait

News Update