POSKOTA.CO.ID - Setelah masyarakat menolak soal RUU TNI, kini muncul DPR RI sedang menggodok RUU Polri untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam usulan RUU Polri ini juga banyak sekali kontroversi dan harus ditolak.
Mengutip laman Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ada beberapa pasal yang kontroversial dalam RUU Polri yang akan sedang dibahas DPR RI.
Baca Juga: Ramai Hastag Tolak RUU Polri di X, Ini 7 Poin yang Menjadi Catatan
- Pasal 16 ayat 1 dalam RUU Polri terdapat tambahan poin.
Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Sisipan Pasal 16A dan 16B
Baca Juga: RUU Polri Terbaru Menuai Protes! Ini Daftar Pasal Paling Kontroversial yang Membuat Publik Menolak
Disebutkan jika Intelkam Polri dapat melakukan pengawasan intelijen.
Tentu saja menurut PSHK, ini bisa saja membuat Intelkam Polri mempunyai kewenangan meminta data-data bersifat intelijen dari Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).
- Pasal 14