POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali mulai mencairkan saldo dana dari dua jenis program bantuan sosial (bansos) untuk tahap kedua di tahun 2025 yang cair melalui subsidi PKH dan BPNT 2025.
Dua bansos tersebut disalurkan kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Saat ini untuk proses pencairan bansos BPNT dan PKH akan memasuki tahap kedua alokasi April-Juni 2025. Nominal yang disalurkan juga berbeda untuk setiap kategori penerima yang terdata sebagai KPM PKH 2025.
Untuk proses pencairannya disalurkan langsung ke rekening KKS melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri atau PT Pos Indonesia.
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui BPNT dan PKH 2025. Cek syarat dan ketentuan yang berlaku, berikut ini rinciannya.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
- Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Keluarga Penerima Manfaat
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025
Untuk memverifikasi status Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, silahkan cek secara online melalui situs resmi kemensos.go.id. Berikut ini caranya!
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi Provinsi
- Isi Kabupaten/Kota
- Isi Kecamatan
- Isi Kelurahan/Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode Captha
- Cari Data
Proses pencairan saldo dana dari bantuan sosial untuk PKH dan BPNT sudah memasuki tahap pertama di awal tahun 2025 alokasi Januari dan Februari hingga Maret.
Untuk KPM yang sudah mendapatkan informasi pencairan, kini saatnya untuk mengecek saldo di rekening KKS untuk melihat apakah dana bantuan sudah masuk atau belum.
Proses penyaluran bantuan untuk PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap kepada KPM yang namanya sudah masuk dalam data Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D