POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama kamu yang sudah terpilih berhak menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Pos Indonesia.
Saat ini pemerintah terus melakukan upaya pendataan NIK e-KTP untuk memilih penerima bansos PKH tahap 2 2025 melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengutip dari kanal Youtube Ariawanagus, Saat ini proses pendataan NIK e-KTP tengah dilakukan untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 2 2025.
Penerima wajib memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH tahap 2 2025 sesuai aturan dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Jika telah lolos tahap persyaratan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diberikan bantuan sosial PKH dengan nominal berbeda seperti biasanya.
Terdapat tujuh kategori KPM yang mendapat bansos PKH tahap 2 2025 dengan nominal berbeda.
Nominal Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 2 2025:
1. Ibu Hamil
Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.
2. Anak Balita (0-6 Tahun)
Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.
3. Anak SD/Sederajat
Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.
4. Anak SMP/Sederajat
Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.
5. Anak SMA/Sederajat
Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.
7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)
Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.
Baca Juga: NIK KTP Terdata DTSEN Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini!
Dana senilai Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
Total jika KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia mendapat bansos PKH selama satu tahun artinya dana yang diterima sebesar Rp2.400.000 melalui Rekening KKS dan Pos Indonesia.
Tentunya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia wajib menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Informasi Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2025

Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel, terdapat 12,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia sedang dilakukan survei untuk menentukan penerima bansos mulai Maret 2025.
Proses survei berlangsung hingga bulan April 2025 mendatang agar penerima bisa mendapat bansos PKH tahap 2 2025.
Pencairan bansos PKH tahap 2 akan berlangsung di bulan Mei dan Juni 2025, sebab pada April proses pendataan survei masih berlangsung, mengutip dari kanal Youtube Sukron Channel.
Bagi penerima yang sudah disurvei, silakan lakukan pengecekan status bansos PKH menggunakan NIK e-KTP.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap 2 2025:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri dengan lengkap dan teliti, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik ‘Cari Data’.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH. Jika terdaftar, akan muncul data jenis bantuan yang diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 2 2025 melalui Rekening KKS atau Pos Indonesia kepada NIK e-KTP atas kepemilikan nama kamu yang masuk di DTSEN.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang masuk di DTSEN berhak menerima bansos PKH tahap 2 2025, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.