Cara Tunaikan Zakat Fitrah Online 2025, Bisa lewat BAZNAS atau Lembaga Resmi Lainnya

Sabtu 29 Mar 2025, 18:11 WIB
Ilustrasi menunaikan zakat fitrah secara online. (Sumber: Freepik/master1305)

Ilustrasi menunaikan zakat fitrah secara online. (Sumber: Freepik/master1305)

POSKOTA.CO.ID - Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu.

Ibadah ini dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki pada saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idulfitri.

Zakat fitrah dibayarkan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus membantu fakir miskin merasakan kebahagiaan di hari raya.

Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui lembaga resmi dan terpercaya.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Apabila Anda belum sempat menunaikan zakat fitrah atau tinggal di daerah tanpa akses amil, maka opsi pembayaran online bisa dilakukan. Simak selengkapnya.

Zakat Fitrah Online

Zakat fitrah ditunaikan berupa makanan pokok seperti beras dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Anda juga bisa menunaikan zakat fitrah dalam bentuk nominal yang sebesar harga dari makanan pokok tersebut.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara online dengan memerhatikan kredibilitas lembaga yang akan menyalurkannya.

Beberapa lembaga terpercaya di Indonesia yang menyediakan akses zakat fitrah online di antaranya:

  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Dompet Dhuafa
  • Rumah Zakat
  • LazisMu
  • dan lain sebagainya

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Pribadi serta Keluarga dengan Bahasa Latin dan Terjemahannya

Cara Bayar Zakat Fitrah Online 2025

1. BAZNAS

  • Buka laman resmi baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih jenis dana
  • Pilih jenis zakat
  • Pilih jumlah jiwa
  • Masukan nominal
  • Isi nama lengkap pada kolom data diri
  • Masukkan nomor hp dan email
  • Klik centang pada kolom syarat dan ketentuan
  • Klik 'Pilih Pembayaran'
  • Pilih metode pembayaran
  • Klik 'Bayar' untuk menyelesaikan proses pembayaran zakat fitrah

Berita Terkait

News Update