POSKOTA.CO.ID - Umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah baik untuk laki-laki, perempuan bahkan bagi anak bayi yang baru lahir.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang melalui bulan Ramadhan serta bulan syawal.
Penting untuk diingat, hal yang tidak boleh dilewatkan dalam menunaikan zakat fitrah, ialah niat. Sebab, niat merupakan pembeda dan menjadi satu di antara penentu sah atau tidaknya ibadah termasuk zakat fitrah.
Mengutip dari NU Online, penjelasan bahwa niat dalam zakat fitrah lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Karena zakat bukanlah transaksi (akad), seperti jual-beli atau sewa-menyewa.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya
Kendati demikian wajib, bagi seseorang yang hendak menunaikan zakat untuk berniat.
“Zakat adalah pemberian searah dari orang wajib kepada orang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima. Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab-qabul tidak,” keterangan dari NU Online.
Niat Zakat Fitrah
Adapun lafal niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak dan lain sebagainya, antara lain:
Niat Zakat untuk Diri Sendiri
- Latin: “Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘ an nafsi fardhan lilahi ta’ala.”
- Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu Allah Ta’ala.”
Baca Juga: Apakah Penerima Bansos Tidak Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya Menurut Islam
Niat Zakat untuk Istri
- Latin: “Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
- Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu Allah Ta’ala.”
Niat Zakat untuk Anak Laki-Laki
- Latin: “Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi (sebut nama anak) fardhan lillahi ta’ala.”
- Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama), fardu Allah Ta’ala.”
Niat Zakat untuk Anak Perempuan
- Latin: “Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti (sebut nama anak perempuan) farfu Allah ta’ala.”
- Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- Latin: “Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an jami’i maa yalzimuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
- Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Latin: “Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.”
- Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu Allah Ta’ala.”
Demikian informasi mengenai niat zakat fitrah untuk diri pribadi dan keluarga.