POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, ada dua proses penetapan penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi siswa dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar, akan menerima bansos PIP 2025.
Melansir dari kanal YouTube Gue Rahman, berikut ini penjelasan penetapan penerima PIP pada tahun 2025:
1. Peserta Didik dengan Rekening Tabungan Aktif
Jika siswa sudah memiliki rekening simpanan pelajar dari bank seperti BRI, BSI, atau BNI, peserta didik akan ditetapkan dalam SK Pemberian.
Dalam hal ini, dana PIP akan langsung ditransfer ke rekening yang telah aktif setelah ada Surat Perintah Pembayaran dari Bendahara Negara ke bank penyalur.
2. Peserta Didik Tanpa Rekening Aktif
Bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif akan ditetapkan pada SK Nominasi. Untuk bisa menerima dana PIP, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar.
Setelah rekening diaktifkan, maka Anda akan ditetapkan dalam SK Pemberian dan bisa menerima dana bansos PIP tahap 1 tahun 2025.
Bagi peserta didik yang belum memiliki rekening aktif, ada kemungkinan untuk mendapatkan relaksasi agar bisa langsung ditetapkan dalam SK Pemberian.
Relaksasi ini biasanya diberikan pada akhir tahun, sekitar bulan Oktober, November, dan Desember.