Ilustrasi pembayaran pajak melalui Samsat Keliling, kini pemutihan pembayaran pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 Juni 2025 mendatang.(Sumber: Dok Samsat Kota Bekasi)

Daerah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025

Jumat 28 Mar 2025, 10:18 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Warga Jawa Barat kini memiliki kesempatan lebih lama untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, program ini resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Perpanjangan ini menjadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, karena mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif.

Baca Juga: 138 Ribu Kendaraan Tunggak Pajak, Samsat Cimahi Buka Pelayanan saat Hari Libur

Antusiasme Masyarakat Tinggi

Sejak dimulai pada 20 Maret 2025, program ini mendapat respons luar biasa dari masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, hingga 26 Maret tercatat 56.384 kendaraan telah mengikuti program ini, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp23,21 miliar.

"Hadiah Lebaran untuk warga Jabar diperpanjang sampai 30 Juni 2025," demikian pengumuman resmi Bapenda Jabar melalui media sosialnya yang dikutip Poskota pada Jumat, 28 Maret 2025.

Baca Juga: STNK Kendaraan Mati? Begini Cara Bayar Pajak Online 2025 Via T-Samsat

Perhatikan Jadwal Libur Samsat

Meski program pemutihan masih berjalan, masyarakat perlu memperhatikan jadwal libur layanan di Kantor Samsat selama cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

Bapenda Jabar mengumumkan bahwa pelayanan Samsat akan libur mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali beroperasi pada Selasa, 8 April 2025.

Namun, wajib pajak masih bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online melalui aplikasi Sapawarga dan Signal.

Perpanjangan ini diharapkan semakin meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda!

Tags:
Aplikasi SapawargaBapenda Jabar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Samsat Online

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor