138 Ribu Kendaraan Tunggak Pajak, Samsat Cimahi Buka Pelayanan saat Hari Libur

Senin 24 Mar 2025, 23:01 WIB
Suasana pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin, 24 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Suasana pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin, 24 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 138 ribu kendaraan di Kota Cimahi berstatus Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) atau dua tahun setelah masa berlaku STNK habis selama dua tahun. Data itu berdasarkan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cimahi.

Kepala P3DW Kota Cimahi, Reni Astati mengatakan, data yang tersebut sangat dinamis dan selalu ada perubahan. Pada 2024, data KTMDU sebesar 138 ribu dari total potensi kendaraan di Cimahi 308 ribu kendaraan.

"Jadi hampir 47 persen atau setengahnya dari potensi kendaraan penunggaknya," kata Reni saat dihubungi, Senin, 24 Maret 2025.

Dengan begitu, pihaknya berharap para pemilik kendaraan segera menunaikan kewajiban dengan memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diterbitkan Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: STNK Kendaraan Mati? Begini Cara Bayar Pajak Online 2025 Via T-Samsat

"Program itu akan berlaku hingga 6 Juni 2025. Sementara target kami bagi para penunggak pajak mudah-mudahan semua dapat mendaftar ulang kembali kendaraannya. Karena konsekuensi yang akan ridapat setelah program pemutihan ini akan ada aturan yang harus ditegakan," tuturnya.

Sejak program itu diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, masyarakat secara serentak mendatangi Kantor Samsat Cimahi. Mereka hendak menyelesaikan tunggakan pajak.

"Bahkan, banyak yang ngemplang pajak bertahun-tahun pun memanfaatkan program tersebut," ucapnya.

Menurut Reni, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mengalami lonjakan sekitar 60 persen sejak penghapusan denda dan tunggakan pajak diberlakukan. Rata-rata harian penerimaan pajak sebesar Rp600 juta, lalu bertambah hingga Rp1,030 miliar pada hari pertama dan Rp1,74 miliar pada hari kedua.

Baca Juga: Menonaktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!

"Itu menunjukan peningkatan antusias warga dalam membayarkan kewajibannya," ucap dia.

Berita Terkait

News Update