POSKOTA.CO.ID - Pemerintah salurkan subsidi melalui program bantuan sosial BPNT 2025 dengan angka mencapai Rp2.400.000 per tahun untuk setiap masyarakat yang terdata sebagai penerima manfaat.
Proses penyaluran bantuan BPNT 2025 tahap pertama sudah mulai dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan beberapa KPM sudah melaporkan bahwa saldo dana berhasil diterima melalui rekening KKS. Saat ini proses pencairan akan memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025.
Nominal bantuan yang akan disalurkan pada tahun ini sebesar Rp2.400.000 untuk setiap KPM dengan pencairan yang akan dilakukan secara bertahap sebesar Rp600.000 atau setiap tiga bulan sekali.
Saldo dana Bantuan yang disalurkan akan diproses melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pastikan Anda sudah terdata di SP2D yang bisa dicek secara online.
Pengecekan status penerima bantuan sosial BPNT 2025 bisa dilakukan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. KPM bisa mencari data untuk melihat statusnya terdaftar atau tidak dalam program penyaluran dana tunai dari pemerintah tahun 2025 ini.
Apabila terdaftar sebagai penerima BPNT 2025, maka muncul informasi mengenai status serta keterangan dan jadwal penerimaa bantuan yang akan segera disalurkan.
Baca Juga: Bansos PKH 2025: Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima Manfaat
Proses pencairan saldo dana BPNT 2025 meliputi dua cara penyaluran seperti di bawah ini:
- Via Bank Himbara, (BRI,BNI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri) KPM bisa melakukan pengecekan saldo dan menerima pencairan lewat ATM ataupun aplikasi mobile banking
- Via Kantor Pos, penerima manfaat akan menerima surat pemberitahuan pengambilan dana lewat kantor pos terdekat untuk mendapatkan jadwal pencairan bantuan.
Program bansos BPNT adalah upaya dari pemerintah membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan kebutuhan pangan yang berkualitas. Namun, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan ini, cek persyaratannya.
Syarat Penerima Program Bantuan Sosial BPNT 2025
Berikut syarat penerima manfaat bantuan sosial BPNT 2024
- Sudah terdaftar resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masyarakat yang bekerja namun gajinya tidak menyentuh angka UMR
- Berasal dari golongan masyarakat kurang mampu atau miskin
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Sudah terdata secara resmi dalam desil paling rendah
- Mempunyai NIK dan KK yang sudah terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Syarat di atas wajib terpenuhi oleh calon penerima manfaat yang ingin mendaftarkan dirinya untuk bisa memperoleh bantuan dana dari pemerintah.