POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Bansos ini diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki beberapa kriteria khusus. Berikut penjelasannya.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang bansos PKH, simak informasi di dalam artikel ini hingga akhir.
Baca Juga: Bansos DKI Jakarta 2025 Target 219.252 Penerima dengan Penyaluran Rapel 3 Bulan
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bansos bersyarat dari pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin di setiap daerah.
Terdapat beberapa kategori yang berhak menerima bansos PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui dua metode yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Bantuan didistribusikan secara bertahap. Pada 2025, pencairan PKH dilakukan per tiga bulan sekali atau terdiri dari empat tahap.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 Cair Rp600.000 ke Rekening BNI, Cek Penerima Bantuan dengan NIK KTP
Syarat Penerima PKH
Berikut syarat penerima PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai anggota keluarga yang membutuhkan bantuan di data pemerintah setempat
- Bukan termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ASN, karyawan BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan lain yang sejenis
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk kategori PKH
Nominal Bansos PKH
Besaran bansos PKH bervariasi, tergantung dari masing-masing kategorinya.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap