POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut kemungkinan setelah Idul Fitri.
"Saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya. Kemungkinan pasca-Idul fitri atau Lebaran nanti," beber Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca Juga: Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap PAW, Harun Masiku Masih Buron
Awalnya, Febri dijadwalkan untuk diperiksa pada hari yang sama, namun ia lebih dulu menghadiri persidangan kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Akibat keterlambatan kehadiran Febri, penyidik KPK yang telah dijadwalkan untuk memeriksanya kemudian memutuskan untuk lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, yaitu Fathroni Diansyah Edi, yang merupakan adik kandung Febri.
Fathroni Diansyah Edi sendiri awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 24 Maret 2025 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tetapi, lantaran berhalangan hadir pada jadwal sebelumnya, pemeriksaannya pun diundur hingga 27 Maret.
Ketika Febri akhirnya tiba di Gedung KPK, penyidik masih dalam proses memeriksa Fathroni. Oleh karena itu, pemeriksaan Febri kembali ditunda dan akan dijadwalkan ulang setelah Lebaran.
Febri Diansyah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri didakwa menghalangi penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang 2019-2024.
Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Eks Juru Bicara KPK yang Kini Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto