POSKOTA.CO.ID - Solat Id (Idul Fitri dan Idul Adha) merupakan ibadah sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam kondisi sakit? Menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, solat Id tidak wajib, tetapi memiliki keutamaan besar.
Bagi orang sakit, Islam memberikan keringanan (rukhsah) untuk menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kemampuan, atau bahkan meninggalkannya jika kondisi benar-benar tidak memungkinkan.
Baca Juga: Pahami Niat dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Lengkapnya
Keringanan bagi Orang Sakit dalam Islam
Islam mengajarkan prinsip kemudahan dalam beribadah, terutama bagi mereka yang sedang sakit.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai jika keringanan-Nya diambil, sebagaimana Dia tidak suka jika maksiat kepada-Nya dilakukan.” (HR. Ahmad).
Oleh karena itu, orang sakit diperbolehkan melaksanakan solat Id dengan duduk, mengurangi gerakan, atau menunda pelaksanaannya selama masih dalam waktu yang ditetapkan.
Tata Cara Melaksanakan Solat Id saat Sakit
Bagi yang masih mampu hadir ke tempat solat Id, disarankan untuk memastikan tidak membahayakan kesehatan. Jika tidak memungkinkan, solat Id dapat dilaksanakan di rumah. Berikut panduan praktisnya:
- Niat: Niatkan solat Id dengan hati, disesuaikan kondisi (sendiri atau berjamaah).
- Gerakan: Lakukan gerakan sesuai kemampuan. Jika tidak bisa berdiri, solat boleh dilakukan sambil duduk atau berbaring.
- Jumlah Rakaat: Tetap mengikuti tata cara solat Id (2 rakaat) dengan memperpanjang takbir.
- Khutbah: Tidak wajib mendengarkan khutbah jika solat dilakukan di rumah.
Jika kondisi fisik benar-benar lemah, seperti demam tinggi atau risiko penularan penyakit, solat Id boleh ditinggalkan tanpa berdosa.
Sebagai gantinya, perbanyak dzikir, istighfar, atau membaca Al-Qur’an. Ulama juga membolehkan mengganti dengan solat sunnah lain sebagai bentuk penghormatan kepada waktu Id.
Baca Juga: Cermati! Berikut Niat, Tata Cara dan Hikmah melaksanakan Solat Idulfitri
