Bolehkah Jualan Produk Afiliasi Israel Terutama Jelang Lebaran? Begini Penjelasannya

Kamis 27 Mar 2025, 18:22 WIB
Iliustrasi. Terdapat produk Israel yang diboikot di Indonesia sesuai dengan fatwa MUI. (Foto: Ist)

Iliustrasi. Terdapat produk Israel yang diboikot di Indonesia sesuai dengan fatwa MUI. (Foto: Ist)

Tetapi jika aktivitas perdagangan itu menyebabkan kemadharatan terhadap Islam dan atau kaum muslimin, maka hukumnya haram.

Misalnya bertransaksi dengan orang, perusahaan, lembaga yang menyisihkan sebagian keuntungannya untuk memusuhi Islam dan atau mendzalimi kaum muslimin.

Sebab, Allah Swt mengharamkan perbuatan dzalim, mengharamkan membantu kedzaliman, dan mewajibkan menolong yang terdzalimi. Dalam Alquran Allah Swt berfirman:

Baca Juga: Dokter Richard Lee Sandingkan Simsalabim dengan Kun Fayakun, MUI Siap jadi Saksi Ahli

... وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “ ...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.“ (QS. Al-Maidah: 2).

Israel telah, sedang dan akan terus melakukan kedzaliman. Selain merampas tanah-tanah milik orang Palestina, sekarang mereka sedang melakukan genosida terhadap penduduknya tanpa pandang bulu.

Tentu hal ini merupakan bentuk kedzaliman yang wajib dihentikan dan haram didukung. Maka, mendukungnya secara langsung ataupun tidak langsung wajib dihentikan.

Sebab, bertransaksi jual beli dengan Israel atau dengan perusahaan-perusahaan yang mendukungnya akan mendonasikan sebagian keuntungannya untuk menyerang Palestina.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan dan Pengrusakan Acara Diskusi Diaspora

Penjelasan Fatwa Haram MUI

Fatwa haram MUI tentang membeli produk Israil, bukan haram dzat-nya, melainkan sebagai saddan li dzari’ah atau tindakan preventif.

Hal ini dilakukan selama tidak ada alternatif lain dalam memenuhi al haajah atau kebutuhan. Jal ini sebagaimana kaidah fiqhiyah berikut:

اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ

Artinya: “Kebutuhan terkadang menempati tempat darurat.”

Berita Terkait

News Update