POSKOTA.CO.ID – Hingga saat ini, agresi Israel di Palestina masih terjadi. Sejal gencatan senjata kedua gagal, Israel terus memperparah penyerangannya.
Selain melakukan penyelesaian konflik lintas negara, masyarakat dunia juga kini melakukan aksi boikot produk Israel dan yang terafilisasi sebagai bentuk dukungan bagi warga palestina.
Bahkan, di Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram membeli produk Israel yang masih terus dikampanyekan hingga kini.
Namun, bagaimana dengan orang yang berjualan produk-produk Israil sedangkan MUI pusat telah mengharamkan produk terafiliasi tersebut? Apalagi saat ini banyak yang berbelanja untuk keperluan lebaran.
Baca Juga: Pewarna Makanan dan Minuman Karmin Halal Sepanjang Tidak Membahayakan, Ini Penjelasan MUI
Hukum Jual Beli
Melansir laman resmi Persatuan Islam (Persis), sebenarnya aktivitas perdagangan termasuk kepada masalah muamalah yang secara pokok hukumnya ibahah atau boleh.
Islam tidak membatasinya hanya untuk yang seagama saja, tapi juga membebeaskan untuk melakukan aktivitas ini lintas agama, selama tidak menyebabkan kemadharatan untuk Islam atau kaum muslimin.
Bahkan, Rasulullaah Saw pernah membeli makanan dari pedagang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan sebagaimana diterangkan pada hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ ض أَنَّ النَّبِيَّ ص اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Artinya: “Dari Aisyah Ra bahwa Nabi Saw membeli makanan dari pedagang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhnya, dan Ia menggadaikan baju besinya (sebagai jaminan).“ (HR. Al-Bukhari)
Demikian pula keterangan mengenai Usman bin Affan Ra yang membeli sumur Rumah dari seorang Yahudi dengan harga 20 ribu dirham, menurut hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari.