Pewarna Makanan dan Minuman Karmin Halal Sepanjang Tidak Membahayakan, Ini Penjelasan MUI

Kamis 28 Sep 2023, 15:33 WIB
Teks Foto: Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh MA. (ist)

Teks Foto: Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh MA. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Media massa ramai memperbincangkan perwarna alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal, bahkan hal tersebut sempat viral.

Umumnya, pewarna ini bisa digunakan untuk berbagai jenis makan dan minuman. 

Penggunaannya telah difatwakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Demikian dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof HM Asrorun Niam Sholeh MA di Jakarta, Kamis (28/9/2023). 

Asrorun menjelaskan secara jelas fatwa ini menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Dalam Ilmu Biologi, hewan ini digolongkan serangga karena termasuk kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera dan species Dactylopius coccus.

Serangga ini hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor.

Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir. 

Baru-baru ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur membahas hukum pewarna dari karmin yang dinyatakan najis dan menjijikkan.

Atas munculnya pendapat tersebut, Prof. KH. Asrorun menghargai pembahasan dan juga hasil keputusan LBM NU Provinsi Jawa Timur terkait dengan hukum penggunaan karmin untuk kepentingan pewarna makanan.

Menurutnya, hal ini bagian dari proses istijhad yang perlu dihormati.

News Update