Dimintai Sewa Rp12 Juta, Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Serang Temui DPRD

Senin 25 Sep 2023, 16:32 WIB
Pedagang saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang (Foto: Bilal)

Pedagang saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pedagang di Stadion Maulana Yusuf mengeluhkan tentang keberadaan awning ilegal yang dibangun di tanah negara. Tidak hanya itu, mereka dimintai bayar sewa Rp12 juta per tahun.

Perwakilan pedagang, Rian mengatakan, awning yang sudah terbangun itu berkaitakn dengan rencana revitalisasi yang digagas Pemkot Serang. Saat ini sebagian awning telah berdiri.

Bahkan pedagang pernah dikumpulkan dan ditawari sewa Rp12 juta per tahun dan bayar Rp500 ribu dalam setiap bulannya.

“Tiba-tiba ada pengusaha yang membangun karena sudah dapat perjanjian kerjasama dari Kadispora. Kita dipanggil dan dikumpulkan untuk membayar Rp12 juta untuk sewa awning selama 5 tahun dan perbulan ada biaya Rp500 ribu,” katanya saat audiensi di DPRD Kota Serang, Senin (25/9/2023).

Ia menyebutkan, bangunan awning diduga ilegal karena tidak memiliki perjanjian kerjasama (PKS). Hal ini yang menjadi pembahasan dan kegelisahan para pedagang.

Namun setelah didalami, ada oknum orang dekat Walikota Serang yang menjadi pihak ketiga.

“Saya sempat bertanya ke Dispora, kenapa ini tiba-tiba keluar PKS, secara mekanisme perjanjian kerjasama di pemda nggak gitu, bahwa ini pesanan pak Walikota karena ini ponakannya gitu. Yasudah, kita masyarakat biasa, apalah daya masyarakat biasa lawan penguasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menerangkan, terjadi miss komunikasi antara pedagang dan Dispora tentang PKS. Terlebih sejauh ini pihak ketiga belum mengantongi PKS untuk mendirikan awning di dekat Stadion Maulana Yusuf.

“PKS itu tidak ada karena tahapannya belum dilaksanakannya karena tahapannya belum dilaksanakan semuanya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” terangnya.

Ia menegaskan, pembangunan di tanah negara tanpa izin menyalahi Undang-Undang (UU). Untuk itu pihaknya dalam sepekan ini akan berkoordinasi dengan aparat agar menyegel atau membongkar awning tanpa PKS.

“Pedagang tidak usah takut, insya allah dalam waktu seminggu ini kita tahapannya ter police line tidak boleh ada pembangunan, karena mendirikan bangunan tanpa izin dari pemerintah itu sudah melanggar Undang-Undang ada sanksi pidananya,” tegasnya.

Berita Terkait
News Update