POSKOTA.CO.ID – Sempat heboh akan adanya rencana pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk sejumlah pengemudi ojek online (ojol), namun pada akhirnya mereka harus menelan kekecewaan.
Sebelumnya, pemerintah berjanji akah memberikan BHR atau semacam Tunjagngan Hari Raya (THR) untuk mitra ojol yang akan disesuiaikan oleh pihak aplikatornya.
Kekecewaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Grab Indonesia, yang akhirnta mengungkapkan alasan di balik adanya pengemudi ojol yang mendapatkan BHR nominal kecil, yakni sebesar Rp50 ribu.
Baca Juga: Ojol dan Kurir Online Bisa Dapat THR, Begini Mekanisme Cara Mengecek BHR Kamu
Grab Indonesia Angkat Bicara Tentang BHR
Hal tersebut diungkapkan oleh Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangnnya pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dia mengatakan, pemberian BHR untuk pengemudi ojol dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan membagi penerima menjadi empat kategori.
Beberapa pertimbangan dalam kategorit tersebut mulai dari keaktifan pengemudi, hingga kemampuan finansial perusahaan.
"Tingkatan pertama sesuai arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir," katanya.
Baca Juga: Kapan THR Ojol Cair? Berikut Ini Jadwal Pencairan serta 4 Syarat Harus Dipenuhi Driver
"Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4, serta Rp850.000 untuk Mitra Roda," tambahnya.
Sedangkan untuk nominal BHR paling rendah adalah sebesar Rp50 ribu untuk pengnemudi yang masuk dalam kategori Anggota, baik untuk pengemudi roda dua dan roda empat.
Dan untuk kategori Ksatria dan Pejuang, nominal BHR yang didapatkan adalah sebesar Rp 100 ribu, berlaku untuk pengemudi roda dua dan roda empat.
Selain itu, Tirza juga memastikan bahwa penentuan kategori ojol akan didasari atas kedisiplinan mitra terhadap kode etik Grab.
Baca Juga: THR Ojol Cair Bentuk Uang Tunai, Segini Prakiraan Saldo Dana yang Diterima
Dia juga menegaskan bahwa pengemudi ojol yang belum menerima BHR hingga saat ini berarti memang tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku.
"Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya," tandasnya.
Oleh karena itu, Grab berharap bahwa BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idul Fitri.
Berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal.
Baca Juga: Ini Syarat Driver dan Kurir Online Terima THR Ojol 20 Persen, Cair Tanggal Berapa?
Namun hanya langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.
“Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab,” terangnya.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pengemudi.
"Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” tutupnya.