Ahli juga waris dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dengan diberi waktu 30 tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan tersebut.
Baca Juga: Viral! Musala Ditutup Diduga oleh ODGJ di Depok, Kapolsek Cinere: Masalah Keluarga Soal Warisan
Hal ini tak luput dari komentar netizen, seperti akun TikTok Cepoin.media. “RUMAH WARISAN KELUARGA TERANCAM RAIB?!” kata keterangannya.
“Berarti kl ada proyek negara yg mangkrak, atau gada manfaatnya, rakyat boleh ambil ya,” imbuh akun @Jagad Dewant***.
“Warisan ga sembarang orang bisa ambil alih itu klo pemerintah faham agama. klo warisan berupa hutang maukah negara ambil alih?” tambah @henycr***
“ASET KORUPTOR ITU YG HARUSNYA DIAMBIL BUKAN HAK MASYARAKAT YG DIAMBIL,” tegas pemilik akun @GenerasiBi***,