POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kasus ini menjerat Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian berkas disertai petunjuk yang harus dipenuhi dalam waktu 14 hari sesuai dengan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut
Menurut Harli, jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara yang lebih luas akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Tak hanya pemalsuan dokumen, kasus ini juga berkaitan dengan penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi serta izin PKK-PR Laut, yang berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
"Koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan," ujar Harli.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, DPMPD Siapkan Pengganti
Total ada 263 SHGB dan 17 SHM yang diduga bermasalah. Dari penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama beberapa pihak, termasuk PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Kini, dengan adanya indikasi korupsi, kasus ini berpotensi berkembang lebih jauh. Apakah akan menyeret pihak lain? Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap skandal ini.