Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, DPMPD Siapkan Pengganti

Jumat 21 Feb 2025, 14:07 WIB
Staf Desa Kohod melakukan aktivitas di Kantor Desa Kohod setelah Kades Arsin ditetapkan tersangka kasus pagar laut. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Staf Desa Kohod melakukan aktivitas di Kantor Desa Kohod setelah Kades Arsin ditetapkan tersangka kasus pagar laut. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang segera melakukan pergantian Kepala Desa Kohod dan sekretaris desa, Kecamatan Pakuhaji.

Kades Kohod, Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen di kasus Pagar Laut oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, untuk melakukan pergantian ini akan ada mekanisme lain.

"Prosedur Penunjukan Penjabat itu ada mekanismenya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021. Seharusnya penggantinya itu sekdesnya, tapi karena sekdesnya juga jadi tersangka, jadi akan ada mekanisme lain," kata Yayat, 20 Februari 2025.

Baca Juga: Warga Gembira Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut

Untuk itu, sebagai antisipasi kami akan melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.

"Nanti kecamatan akan menunjuk Pltnya dari jajaran ASN yang ada di Kecamatan Pakuhaji," ungkapnya.

Namun, hingga kini ia mengaku masih menunggu surat dari penetapan tersangka Kades dan Sekdes Kohod dari Bareskrim Mabes Polri.

"Kami belum terima sampai saat ini terkait dengan legalitas penetapan tersangka untuk keduanya," pungkasnya.

Berita Terkait
News Update