TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nelayan hingga warga Desa Kohod bersorak gembira ketika Bareskrim Mabes Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin dan Sekdesnya, Ujang Karta, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut.
Rismana, 38 tahun, salah satu warga Kampung Alar Jiban mengaku senang dengan penetapan Arsin dan Ujang Karta sebagai tersangka.
Pasalnya, kedua orang tersebut dianggap telah menzolimi warga setempat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Alhamdulillah setelah sekian lama kami dizolimi akhirnya Allah membuktikan bahwa mereka (Arsin dan Ujang Karta) bersalah," katanya, Rabu, 19 Februari 2025.
Rismana menyebut, dirinya dan ratusan warga lainnya sudah menjadi korban kelicikan Arsin dan Ujang Karta sejak lama.
Mereka tidak berani mengungkapkannya lantaran kerap mendapatkan diskriminasi dari pihak aparat desa setempat.
"Dari dulu kami sudah sadar kalau jadi korban. Tapi apa daya, mereka punya uang, segalanya dibeli pakai uang sama mereka. Tapi akhirnya sekarang mereka dapat ganjarannya," ungkapnya.
Sementara itu, Aman, 58 tahun, tokoh masyarakat setempat, mengatakan penetapan Arsin dan Ujang Karta sebagai tersangka dirayakan oleh seluruh warga yang terzolimi.
Bahkan, warga ingin merayakannya dengan membakar petasan sebagai tanda kemenangan.
Baca Juga: MAKI Kecewa Kejagung Lepas Kasus Pagar Laut Tangerang