Puan menegaskan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial tersebut bukan draf resmi.
"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” ujar Puan usai sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024–2025 di gedung DPR.
Baca Juga: RUU TNI Jadi UU: Ini Daftar Pasal yang Menimbulkan Kontroversi dan Dikritik Publik
Puan juga menegaskan bahwa apabila terdapat surpres RUU Polri yang beredar di publik, hal itu juga bukan resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
”Jadi, yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” ujarnya.
Puan juga memastikan jika daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi.
”Jadi, kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” ujar Puan.
Perlu diketahui bahwa RUU Polri hadir pada akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat paripurna DPR pada 28 Mei 2024 lalu, memutuskan bahwa RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usulan inisiatif DPR.
Pada waktu itu, RUU ini diminta untuk segera dibahas dalam masa sidang.