RUU TNI Jadi UU: Ini Daftar Pasal yang Menimbulkan Kontroversi dan Dikritik Publik

Jumat 21 Mar 2025, 05:33 WIB
Rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025 mengesahkan revisi UU TNI, menandai babak baru dalam peran dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia yang sekarang ini banyak dikritik publik. (Sumber: Dok/Nett)

Rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025 mengesahkan revisi UU TNI, menandai babak baru dalam peran dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia yang sekarang ini banyak dikritik publik. (Sumber: Dok/Nett)

POSKOTA.CO.ID - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Revisi ini membawa perubahan signifikan pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama terkait tugas pokok, jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif, dan batas usia pensiun.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT 2025 Pakai NIK KTP, Intip Kriterianya

Tiga Pasal Penting dalam Revisi UU TNI

  1. Pasal 7: Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
    Pasal 7 RUU TNI menambahkan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang (OMSP), sehingga total tugas TNI dalam OMSP menjadi 16. Dua tugas baru tersebut adalah:

    • Menanggulangi ancaman siber
    • Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

    Tugas-tugas lain yang tetap dipertahankan meliputi penanganan gerakan separatis, terorisme, pengamanan perbatasan, hingga bantuan kemanusiaan. Pelaksanaan tugas-tugas ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

  2. Pasal 47: Jabatan Publik yang Bisa Diisi TNI Aktif
    Pasal 47 memperluas ruang bagi TNI aktif untuk menduduki jabatan publik. Dari sebelumnya 10 posisi, kini ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif. Beberapa lembaga baru yang ditambahkan antara lain:

    • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
    • Badan Penanggulangan Bencana
    • Badan Penanggulangan Terorisme
    • Badan Keamanan Laut
    • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

    Penambahan ini menegaskan peran TNI dalam berbagai aspek strategis nasional.

  3. Pasal 53: Perubahan Batas Usia Pensiun
    Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit TNI yang kini lebih variatif berdasarkan pangkat dan jabatan:

    • Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
    • Perwira hingga kolonel: maksimal 58 tahun
    • Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
    • Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
    • Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
    • Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 2 tahun berdasarkan Keputusan Presiden.

    Perubahan ini diharapkan dapat memaksimalkan kontribusi prajurit TNI sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi mereka.

Baca Juga: Ada 4 Bansos yang Cair H-12 Lebaran, Simak Daftarnya!

Dampak dan Signifikansi Revisi UU TNI

Revisi UU TNI ini menandai babak baru dalam peran dan tanggung jawab TNI di era modern. Dengan tambahan tugas seperti penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri, TNI semakin dihadapkan pada tantangan global yang kompleks.

Di sisi lain, perluasan jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif menunjukkan integrasi yang lebih erat antara militer dan pemerintahan.

Namun, revisi ini juga memicu pro-kontra, terutama terkait keterlibatan TNI dalam jabatan sipil. Beberapa pihak mengkhawatirkan hal ini bisa mengurangi netralitas TNI, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan sumber daya militer dalam menghadapi tantangan nasional.

Berita Terkait

News Update