RUU Polri Viral di Media Sosial, Puan Sebut Draf yang Tersebar Bukan Resmi (Sumber: Pinterest)

Nasional

RUU Polri Viral di Media Sosial, Puan Sebut Draf yang Tersebar Bukan Resmi

Rabu 26 Mar 2025, 18:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belum usai aksi demo Tolak UU TNI, kini beredar draf RUU Polri di media sosial X.

Dalam draf RUU Polri yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa kewenangan Polri akan semakin luas di ranah siber.

Kewenangan tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi di media sosial.

Baca Juga: Ramai Penolakan RUU Polri, Dinilai Berpotensi Mengancam Kebebasan Sipil

Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa sejumlah pasal dalam RUU Polri membuat institusi ini menjadi Superbody.

Misalnya pada Pasal 16 ayat 1 huruf (q). Dalam pasal tersebut, menurut koalisi masyarakat sipil, bisa memperlebar pengawasan dan pembinaan terhadap ruang siber.

Bahkan Polri akan diberi kewenangan untuk penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan melakukan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.

Pasal tersebut rawan digunakan untuk meredam protes dan aksi masyarakat. Tak hanya itu, pasal tersebut berpotensi melanggar kebebasan berpendapat serta memperoleh informasi.

Baca Juga: Revisi UU TNI Disahkan, Ferry Irwandi: Kalau Kayak Gini Udah Gak Ada Lagi Pilihan

Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa, 25 Maret 2025 menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden atau supres.

Tentunya supres tentang rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Polri.

Puan menegaskan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial tersebut bukan draf resmi.

"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” ujar Puan usai sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024–2025 di gedung DPR.

Baca Juga: RUU TNI Jadi UU: Ini Daftar Pasal yang Menimbulkan Kontroversi dan Dikritik Publik

Puan juga menegaskan bahwa apabila terdapat surpres RUU Polri yang beredar di publik, hal itu juga bukan resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

”Jadi, yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” ujarnya.

Puan juga memastikan jika daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi.

”Jadi, kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” ujar Puan.

Perlu diketahui bahwa RUU Polri hadir pada akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat paripurna DPR pada 28 Mei 2024 lalu, memutuskan bahwa RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usulan inisiatif DPR.

Pada waktu itu, RUU ini diminta untuk segera dibahas dalam masa sidang.

Tags:
draf RUU PolriRUU PolriTolak UU TNI

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor