Revisi UU TNI Disahkan, Ferry Irwandi: Kalau Kayak Gini Udah Gak Ada Lagi Pilihan

Jumat 21 Mar 2025, 06:03 WIB
Teman-teman, berbanggalah, 
Kita semua sudah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya. Makan yang cukup, perbanyak minum air putih, masih banyak hal yang harus kita perjuangkan. -Ferry Irwandi- (Sumber: Instagram/irwandiferry)

Teman-teman, berbanggalah, Kita semua sudah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya. Makan yang cukup, perbanyak minum air putih, masih banyak hal yang harus kita perjuangkan. -Ferry Irwandi- (Sumber: Instagram/irwandiferry)

POSKOTA.CO.ID - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Perubahan ini mencakup tiga pasal utama yang mengatur tugas dan kewenangan pokok TNI, usia pensiun prajurit, serta keterlibatan TNI aktif dalam kementerian dan lembaga negara.

Di sisi lain, inisiatif pendidikan yang digagas oleh Ferry Irwandi menawarkan visi tentang akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkualitas untuk semua orang.

Baca Juga: RUU TNI Jadi UU: Ini Daftar Pasal yang Menimbulkan Kontroversi dan Dikritik Publik

Pengesahan Revisi UU TNI: Apa yang Berubah?

Revisi UU TNI yang baru disahkan mengubah beberapa aspek penting dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Berikut tiga pasal utama yang mengalami perubahan:

1. Pasal 7: Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pasal 7 RUU TNI menambahkan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang (OMSP), sehingga total tugas TNI dalam OMSP menjadi 16. Dua tugas baru tersebut adalah:

  1. Menanggulangi ancaman siber: TNI kini memiliki peran aktif dalam melindungi Indonesia dari serangan siber yang mengancam keamanan nasional.
  2. Melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri: TNI diberi kewenangan untuk membantu warga Indonesia yang berada di luar negeri dalam situasi darurat.

Selain itu, tugas-tugas lain yang tetap dipertahankan meliputi penanganan terorisme, pengamanan perbatasan, hingga bantuan dalam penanggulangan bencana alam.

2. Pasal 47: Keterlibatan TNI dalam Kementerian/Lembaga

Pasal 47 memperluas ruang lingkup keterlibatan TNI aktif dalam jabatan publik. Dari sebelumnya 10 posisi, kini ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif. Beberapa lembaga baru yang ditambahkan antara lain:

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Perubahan ini menegaskan peran TNI tidak hanya dalam bidang pertahanan, tetapi juga dalam penanganan isu-isu strategis nasional.

3. Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit TNI

Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat dan jabatan. Berikut rinciannya:

  • Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang 2 tahun dengan Keputusan Presiden)

Berita Terkait

News Update