POSKOTA.CO.ID -Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Kabar ini semakin ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak yang bertanya-tanya, apa saja isi RUU tersebut dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan pernyataan tegas. Ia mengatakan bahwa DPR RI periode 2024-2029 belum membahas RUU Polri.
Artinya, belum ada pembahasan resmi yang dilakukan oleh anggota dewan terkait RUU ini.
Baca Juga: Ini Poin-Poin Kontroversial RUU Polri yang Dinilai Problematik, Tutup Ruang Kebebasan Siber
Puan Maharani juga menegaskan bahwa draf naskah maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial bukanlah dokumen resmi. Ia meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Saya tegaskan, DIM yang beredar di media sosial itu bukan DIM resmi," ujar Puan saat ditemui wartawan di gedung DPR RI.
Surpres adalah surat dari presiden kepada DPR yang berisi permintaan untuk membahas RUU tertentu. Tanpa adanya Surpres, DPR tidak bisa memulai pembahasan RUU tersebut.
Puan Maharani memahami bahwa RUU Polri adalah isu yang penting dan sensitif. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari DPR.
Baca Juga: Netizen Blak-blakan Tolak RUU Polri, Puan Maharani: DPR Belum Terima Surpres RUU Polri

Puan Maharani juga meminta media untuk memberitakan informasi yang akurat dan berimbang terkait RUU Polri. Ia tidak ingin ada informasi yang salah atau menyesatkan yang beredar di masyarakat.
Puan Maharani berharap masyarakat pun diminta untuk tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas kebenarannya.
DPR RI berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan RUU Polri kepada masyarakat. Masyarakat diminta memantau perkembangan RUU ini melalui situs resmi DPR RI.