POSKOTA.CO.ID – Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergema di kalangan masyarakat sipil dan pengguna media sosial.
Kritik tajam muncul menyusul kekhawatiran bahwa kedua RUU tersebut dianggap dapat mengancam kebebasan berekspresi.
Sebuah unggahan di platform X yang viral, diposting oleh akun @Dwynna**** pada 23 Maret 2025, menjadi sorotan utama.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyerukan masyarakat untuk bersuara sebelum kebebasan berekspresi di media sosial dan internet dibatasi.
Baca Juga: RUU Polri Terbaru Menuai Protes! Ini Daftar Pasal Paling Kontroversial yang Membuat Publik Menolak

"Ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkam: 1. RUU POLRI yg akan membuat kepolisian dapat wewenang lebih di bidang cyber (+ menjadi lembaga “superbody”). 2. RUU KUHAP yg akan melemahkan kejaksaan dalam proses penyidikan perkara korupsi," cuitnya di media sosial X, Minggu 23 Maret 2025.
Unggahan tersebut disertai dua gambar infografis. Gambar pertama bertajuk "#TolakRUUPolri" memuat tujuh poin kritis terkait RUU Polri yang dianggap bermasalah, termasuk wewenang polisi untuk melakukan penyadapan tanpa izin, hingga potensi melanggengkan impunitas anggota kepolisian.
Gambar kedua berjudul "5 Alasan Kenapa RUU KUHAP Berbahaya" menjelaskan dampak negatif RUU KUHAP, seperti melemahkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dan membatasi akses eksekutor terhadap vonis pidana.
Baca Juga: RUU Polri Dwifungsi Gaya Baru: Reformasi atau Kembali ke Era Orde Baru?
Unggahan ini telah memicu reaksi luas di X, dengan ribuan pengguna ikut menyuarakan penolakan melalui tagar seperti #TolakRUUPolri, #TolakRUUKUHAP, dan #TolakRUUTNI.
"Pls lah kalo mau kasih wewenang yg luar biasa tu minimal perbaikin dulu "mereka"nya ini, tiap minta bantuan buat usut kasus aja susah kalo gaada uang," tulis seorang warganet dengan nama akun @aevik**** di kolom komentar.