Lapor SPT Paling Lambat Kapan? Cek Batas Waktu dan Denda Terlambatnya

Rabu 26 Mar 2025, 10:58 WIB
Batas waktu dan denda pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Sumber: pajak.go.id)

Batas waktu dan denda pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Sumber: pajak.go.id)

Dwi juga menambahkan, selama periode perpanjangan waktu ini, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang melaporkan SPT setelah tanggal 31 Maret 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” kata dia melalui keterangan resmi yang dikutip Rabu, 26 Maret 2025.

Sehingga, Wajib Pajak (WP) dapat terhindar dari denda administratif yang biasanya dikenakan pada keterlambatan pelaporan.

Batas Waktu itu sendiri menjadi penting untuk diperhatikan, karena jika tidak dipenuhi, akan ada berbagai konsekuensi.

Mulai dari denda administratif hingga potensi sanksi pidana, terutama jika ada indikasi niat buruk atau kesengajaan dalam mengabaikan kewajiban ini.

Pelaporan SPT sendiri bisa dilakukan secara online melalui layanan DJP Online. Dengan kemudahan ini, Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah Melalui layanan e-Filing

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi formulir SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.

  • Kunjungi Laman DJP Online: Masuk ke situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
  • Login Menggunakan NIK atau NPWP: Gunakan NIK atau NPWP beserta password dan kode keamanan untuk mengakses akun Wajib Pajak Anda.
  • Klik Menu ‘Lapor’ dan Pilih E-Filing: Setelah login, pilih opsi 'Lapor' pada menu utama dan pilih 'e-filing' untuk membuat SPT secara online.
  • Pilih Formulir yang Sesuai: Sesuaikan formulir SPT yang akan diisi, apakah 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 1770 S untuk jenis penghasilan lainnya.
  • Isi Formulir Sesuai Data Penghasilan: Isi formulir dengan benar, berdasarkan data penghasilan Anda selama tahun pajak yang dimaksud dan status SPT.
  • Verifikasi dan Setujui: Setelah mengisi formulir, klik ‘Setuju’. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS.
  • Masukkan Kode Verifikasi dan Kirim SPT: Masukkan kode yang dikirimkan dan klik 'Kirim SPT'.
  • Tanda Terima SPT: Setelah pengiriman, Wajib Pajak akan menerima tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email terdaftar sebagai bukti pelaporan.

Baca Juga: SPTJ Usul Agar Konflik Transjakarta - Pekerja Diselesaikan Secara Internal

Denda dan Sanksi Terlambat Melaporkan SPT

Melapor SPT tepat waktu sangat penting, karena jika terlambat, akan dikenakan denda administratif.

Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sementara untuk Wajib Pajak Badan, dendanya bisa mencapai Rp1 juta.

Denda ini akan dikenakan apabila SPT tidak dilaporkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.Namun, ada pengecualian.

Berita Terkait

News Update