JAKARTA – Lapor SPT Tahunan sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus ke kantor pelayanan pajak. Karena sudah ada layanan e-filing yang dapat dibuka melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penyedia layanan SPT Elektronik atau application service provider.
Nuryati, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, mengatakan kalau pihaknya telah menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan melalui sistem elektronik.
Namun, ia harus memiliki efin (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Cara membuat Efin pun terbilang mudah.
"Itu syaratnya gampang, bawa fotokopi KTP, fotokopi NPWP. Di sini nanti kita input, keluar yang namanya nomor Efin, itu nomor identitas, harus dijaga, bersifat rahasia tidak boleh orang lain tau. Tapi dengan nomor Efin itu dijadikan sebagai kunci untuk masuk ke elektronik filing tadi," jelas Nur ketika ditemui poskotanews.com pada Sabtu (31/3/2018) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Jakarta Pusat.
Setelah memiliki Efin, tinggal masuk ke website DJP dan buka layanan e-filing. Untuk lapor SPT Tahunan OP (orang pribadi), maka yang dibutuhkan hanya bukti potongan dari tempat kerja saja.
Rachmat Jaya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dan Nuryati, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu.(cw2)
Bagi yang belum memiliki Efin, kata Nur, bisa membuatnya di lantai dasar KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dengan membawa sejumlah berkas. Lalu untuk lapor SPT Tahunan akan dilakukan melalui layanan e-filing di lantai 4, dipandu oleh sejumlah petugas.
"Di lantai 4 juga kan nanti ada yang membantu, ada yang memandu cara-caranya, kalau ga tau bisa dipandu," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Nur, e-filing sangat memudahkan masyarakat untuk lapor SPT Tahunan, karena tidak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Meskipun kadang aksesnya lamban, menurutnya itu wajar, karena seperti hari-hari terakhir menjelang batas akhir laporan SPT Tahunan ini, orang yang membuka e-filing lebih banyak dari biasanya.
Tetapi menurutnya, layanan e-filing memiliki banyak manfaat, selain memudahkan masyarakat yang ingin lapor SPT Tahunan.
"Kalau kita pakai efiling sudah ada penghitungannya, hemat kertas juga dan tidak perlu simpan-simpan arsip manual ini, sudah ada di dalam email. Kalau lupa tinggal lihat lagi efilingnya."
Ia menambahkan, untuk SPT Tahunan OP terbagi menjadi dua, ada kategori pengahasilan setahun di atas 60 juta dan di bawah 60 juta. Menurutnya, kebanyakan yang datang ke KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, penghasilannya dibawah 60 juta pertahun.
"Itu kan yang penghasilannya kurang dari 60 juta (setahun) kategorinya ss, sangat sederhana. Tapi kalau untuk di atas 60 juta, itu ada namanya 1770 s," pungkasnya.
SPT Tahunan bagi OP batas akhirnya adalah hari ini (31/3/2018) sedangkan untuk SPT Tahunan Badan batas akhirnya adalah akhir April 2018. (Cw2/tri)

Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah Melalui layanan e-Filing
Sabtu 31 Mar 2018, 10:55 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sudah Lapor SPT Tahunan? Kalau Belum, Cek Panduannya di Sini, Besok Terakhir <i>Lho</i>!
Selasa 30 Mar 2021, 21:31 WIB

Cara Mudah Lapor SPT di DJP Online, Lengkap Syarat Terbaru 2023
Selasa 28 Feb 2023, 09:55 WIB

News Update
THR Gratis Klaim Saldo DANA Rp185.000 Cepat dan Mudah, Caranya Gampang!
02 Apr 2025, 13:06 WIB

SELAMAT NIK KTP dan Nama Anda Terverifikasi jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 Program BPNT, Cek Datanya
02 Apr 2025, 12:51 WIB

Cara Transfer THR Saldo DANA dari BCA Mobile Saat Idul Fitri 2025
02 Apr 2025, 12:50 WIB

Ekonomi Melemah, Pengamat Nilai Dampak Kebijakan Jokowi dan Prabowo
02 Apr 2025, 12:44 WIB

NIK e-KTP Milik Anda Bisa Cairkan Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening BRI, Cek Selengkapnya!
02 Apr 2025, 12:42 WIB

Dana Bantuan PIP 2025 Cair Lagi April 2025, Segini Nominal yang Diterima Siswa
02 Apr 2025, 12:41 WIB

4 Tempat Kuliner Jogja Viral dan Legendaris, Cocok Dikunjungi Keluarga Saat Libur Lebaran
02 Apr 2025, 12:37 WIB

Catat! Jadwal Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap Berikutnya Tahun 2025
02 Apr 2025, 12:30 WIB

Beruntung! Akun FF Sultan Gratis Aktif 5 Menit Lalu Punya Banyak Skin Langka, Login Buruan
02 Apr 2025, 12:29 WIB

Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025 Saat Idul Fitri, Gunakan NIK e-KTP Anda Sekarang!
02 Apr 2025, 12:21 WIB

Cara Aktifkan Fitur Sleep Timer YouTube, Nonton Tanpa Khawatir Ketiduran
02 Apr 2025, 12:19 WIB

Cara Jaga Berat Badan agar Tetap Ideal Saat Idul Fitri 2025
02 Apr 2025, 12:11 WIB

Hasilkan Uang Gratis Rp200.000 dari Game Penghasil Saldo DANA Spesial Idul Fitri 2025 Masuk ke Dompet Elektronik, Cek Rekomendasinya!
02 Apr 2025, 12:11 WIB

Cara Akses Google Maps Offline Saat Mudik 2025!
02 Apr 2025, 12:08 WIB

NIK e-KTP Atas Nama Anda Berhak Masuk Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025 Cair ke Rekening KKS, Cek Informasi Pencairannya!
02 Apr 2025, 12:08 WIB

Lindungi Akun, Begini Cara Aktifkan Autentikasi Dua Faktor di Instagram
02 Apr 2025, 11:50 WIB

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Simak sebelum Mendaftar
02 Apr 2025, 11:47 WIB

Sejam dari Jakarta, Tempat Wisata Ini Suguhkan Air Terjun Niagara Versi Bekasi
02 Apr 2025, 11:13 WIB

Update Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Rabu 2 April 2025, Ada Bonus Skin Spesial
02 Apr 2025, 11:03 WIB
