Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah Melalui layanan e-Filing

Sabtu 31 Mar 2018, 10:55 WIB

 JAKARTA – Lapor SPT Tahunan sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus ke kantor pelayanan pajak. Karena sudah ada layanan e-filing yang dapat dibuka melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penyedia layanan SPT Elektronik atau application service provider. Nuryati, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, mengatakan kalau pihaknya telah menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan melalui sistem elektronik. Namun, ia harus memiliki efin (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Cara membuat Efin pun terbilang mudah. "Itu syaratnya gampang, bawa fotokopi KTP, fotokopi NPWP. Di sini nanti kita input, keluar yang namanya nomor Efin, itu nomor identitas, harus dijaga, bersifat rahasia tidak boleh orang lain tau. Tapi dengan nomor Efin itu dijadikan sebagai kunci untuk masuk ke elektronik filing tadi," jelas Nur ketika ditemui poskotanews.com pada Sabtu (31/3/2018) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Jakarta Pusat. Setelah memiliki Efin, tinggal masuk ke website DJP dan buka layanan e-filing. Untuk lapor SPT Tahunan OP (orang pribadi), maka yang dibutuhkan hanya bukti potongan dari tempat kerja saja. kantor pelayanan pajak pratama jakarta tanah abang-cw2Rachmat Jaya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dan Nuryati, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu.(cw2) Bagi yang belum memiliki Efin, kata Nur, bisa membuatnya di lantai dasar KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dengan membawa sejumlah berkas. Lalu untuk lapor SPT Tahunan akan dilakukan melalui layanan e-filing di lantai 4, dipandu oleh sejumlah petugas. "Di lantai 4 juga kan nanti ada yang membantu, ada yang memandu cara-caranya, kalau ga tau bisa dipandu," ujarnya. Lebih lanjut, kata Nur, e-filing sangat memudahkan masyarakat untuk lapor SPT Tahunan, karena tidak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Meskipun kadang aksesnya lamban, menurutnya itu wajar, karena seperti hari-hari terakhir menjelang batas akhir laporan SPT Tahunan ini, orang yang membuka e-filing lebih banyak dari biasanya. Tetapi menurutnya, layanan e-filing memiliki banyak manfaat, selain memudahkan masyarakat yang ingin lapor SPT Tahunan. "Kalau kita pakai efiling sudah ada penghitungannya, hemat kertas juga dan tidak perlu simpan-simpan arsip manual ini, sudah ada di dalam email. Kalau lupa tinggal lihat lagi efilingnya." Ia menambahkan, untuk SPT Tahunan OP terbagi menjadi dua, ada kategori pengahasilan setahun di atas 60 juta dan di bawah 60 juta. Menurutnya, kebanyakan yang datang ke KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, penghasilannya dibawah 60 juta pertahun. "Itu kan yang penghasilannya kurang dari 60 juta (setahun) kategorinya ss, sangat sederhana. Tapi kalau untuk di atas 60 juta, itu ada namanya 1770 s," pungkasnya. SPT Tahunan bagi OP batas akhirnya adalah hari ini (31/3/2018) sedangkan untuk SPT Tahunan Badan batas akhirnya adalah akhir April 2018. (Cw2/tri)

Berita Terkait

News Update