POSKOTA.CO.ID – Menjelang akhir Maret 2025, para wajib pajak orang pribadi diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu cara untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban pajak selama satu tahun terakhir.
Bagi Anda yang baru pertama kali melapor, penting untuk memahami dokumen yang harus disiapkan serta langkah-langkah pengisian yang benar.
Baca Juga: Buruan! Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025, Berikut Cara Mudahnya
Batas lapor SPT tahunan orang pribadi
Batas waktu pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret 2025.
Baca Juga: Hindari Denda! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025
Syarat lapor SPT tahunan orang pribadi
1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Telah Terdaftar di DJP Online
3. Memiliki EFIN. Jika belum punya EFIN (Electronic Filing Identification Number), Anda harus mengajukannya terlebih dahulu ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Anda terdaftar.
4. Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
5. Informasi dan Dokumen Penghasilan Lain (Jika Ada)
6. Data Harta dan Utang
7. Data Tanggungan
8. Bukti Pembayaran Pajak (Jika Ada)
9. Email Aktif dan Nomor HP

Baca Juga: Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Cara dan Syaratnya
Cara lapor SPT tahunan orang pribadi
1. Buka situs resmi https://djponline.pajak.go.id/ (disarankan menggunakan laptop/PC agar lebih leluasa)
2. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan. Klik Login
3. Pada halaman utama pilih menu Laporan
4. Pilih ikon e-Filing dan klik tombol Buat SPT
5. Pilih jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan (1770s untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha)
6. Pilih tahun pajak dan status SPT diisi dengan pembetulan ke berapa, kemudian klik Langkah Selanjutnya
7. Ikuti panduan untuk mengisi data SPT secara bertahap (pastikan semua data benar)
8. Jika tidak memiliki utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
9. Isi SPT sesuai dengan status
10. Klik tombol Setuju
11. DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email
12. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima
13. Klik tombol Kirim SPT untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Demikian informasi mengenai cara lapor SPT tahunan orang pribadi.