Beberapa tips puasa untuk ibu hamil dan ibu menyusui (Sumber: Freepik)

KHAZANAH

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi di Dalam Kandungan? Berikut Ini Penjelasannya

Rabu 26 Mar 2025, 22:20 WIB

POSKOTA.CO.ID – Sebagai salah satu rukun Islam yang berpenting dalam kehidupan umat Muslim, zakat tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama.

Melansri laman Baznas, zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan membersihkan harta dan membantu orang-orang yang membutuhkan.

Dalam Islam, zakat memiliki dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal dikeluarkan sepanjang tahun berdasarkan harta yang dimiliki.

Namun terkiat hal tersebut, kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Bagaimana Jika Telat Bayar Zakat Fitrah? Ustad Achmad Sudrajat Ingatkan untuk Segera Lakukan Hal Ini

Zakat bagi Bayi dalam Kandungan Menurut Ulama

Terkait hal tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat tidak diwajibkan atas bayi yang belum lahir.

Ini karena bayi belum memiliki harta atau kekayaan yang dapat dikenakan zakat. Sebab, kewajiban zakat hanya berlaku bagi orang yang mencapai usia baligh dan memiliki harta yang memenuhi syarat zakat.

Namun, pendapat lain menyatakan bahwa zakat dapat dikenakan pada bayi dalam kandungan, terutama jika orang tua atau wali bayi tersebut memiliki harta yang cukup untuk dikeluarkan zakatnya.

Dalam hal ini, zakat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak sebagai upaya membersihkan harta dan memberikan keberkahan bagi kehidupan anak tersebut.

Baca Juga: Anak Sudah Bekerja, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap umat Islam menjelang Idul Fitri, dan biasanya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.

Dalam hal ini, bayi yang masih dalam kandungan juga termasuk anggota keluarga. Beberapa ulama berpendapat bahwa bayi juga berhak mendapatkan keberkahan dari zakat fitrah yang dikeluarkan.

Menurut pandangan tersebut, mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan memiliki implikasi sosial yang positif.

Pertama, ini menunjukkan kesadaran orang tua akan tanggung jawab terhadap anak yang akan lahir. Sehingga mereka tidak hanya membersihkan hartanya, tapi memberikan contoh pentingnya berbagi.

Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan

Kedua, zakat bagi bayi dalam kandungan dapat menjadi bentuk dukungan bagi lembaga zakat dan organisasi sosial yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan semakin banyaknya orang tua yang mengeluarkan zakat untuk bayi, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama untuk kesehatan ibu dan anak.

Sehingga secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Karenanya, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat dengan baik, termasuk dalam konteks bayi yang belum lahir.

Tags:
zakat bagi bayi dalam kandunganZakat fitrah adalahhukum zakat fitrahzakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandunganzakat fitrahzakat adalahrukun Islam

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor