Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri di Rumah? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Rabu 26 Mar 2025, 23:11 WIB
Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri di Rumah? Simak Penjelasannya Berikut Ini (ist)

Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri di Rumah? Simak Penjelasannya Berikut Ini (ist)

Hal tersebut sebagaimana Imam Syafi'i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan,

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

Shalat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu shalat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.

Baca Juga: Deretan Masjid Ikonik di Rest Area Ini Bakal Jadi Pemandangan Menarik Selama Mudik Lebaran 2025

Namun jika seseorang berhalangan untuk melaksanakan salat 'ied atau salat Idul Fitri, boleh dilaksanakan sendirian.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna' fil fiqh asy-Syafi'i.

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

Dan hendaklah melaksanakan shalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Baca Juga: Zakat Fitrah Tidak Hanya untuk Orang Kaya, Begini Penjelasannya

Penjelasan Mengenai Qodho Salat Idul Fitri

Adapun perdebatan mengenai qodho salat Idul Fitri, sebagian ada yang memperbolehkan, sebagian lagi ada yang berpendapat tidak ada kewajiban kada.

Ibnu Qudamah dalam kitan al-mughni berkata,

“Barangsiapa yang tertinggal shalat Id, maka tidak ada kewajiban qodho baginya. Karena hukum shalat Id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, maka sudah dikatakan cukup.”

Berita Terkait

News Update