POSKOTA.CO.ID – Kementerian Pendidikan tengah mencari solusi terkait rekening guru yang bermasalah dalam sistem Info GTK.
Masalah ini meliputi rekening yang salah atau belum terdaftar, sehingga menghambat proses pencairan tunjangan.
Dalam webinar terbaru, operator Info GTK pusat menegaskan bahwa guru tidak perlu melakukan reset rekening jika sudah benar.
Jika rekening yang tertera salah, guru harus memilih opsi "tidak" saat konfirmasi agar dapat diperbaiki.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penting Pencairan Tambahan 100 Persen TPG 2025, Simak Selengkapnya

Perubahan Status Verifikasi dan Proses Pencairan
Banyak guru sebelumnya mengalami kendala dengan kode 13, yaitu status "Menunggu Verifikasi Bank".
Kabar baiknya, kini status tersebut telah berubah menjadi kode 16, yang berarti "Menunggu Pengusulan oleh Dinas". Dengan status valid ini, guru bisa segera mengajukan SKTP dan mendapatkan tunjangan sesuai jadwal.
Bagi guru yang sudah mendapatkan SKTP, tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2025 sudah mulai dicairkan. Bahkan, beberapa guru telah menerima tiga pencairan sekaligus, yaitu:
- Gaji bulan Maret
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1
Hal ini menjadi kabar gembira karena pencairan dilakukan sebelum Idul Fitri, sehingga para guru dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang.
Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025: Jadwal, Mekanisme Baru dan Langkah verifikasi
Daerah yang Sudah Menerima Pencairan
Sejumlah daerah telah menerima pencairan lebih awal, termasuk:
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Ciamis
- Lampung Timur
- Halmahera Barat
- Bantul
- Kota Tangerang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Temanggung
- Kota Palembang
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut