Apapun sejumlah poin yang menjadi sorotan sehingga adanya penolakan RUU Polri tersebut.
Dikutip dari unggahan akun X @Dw*** terdapat 7 poin utama yang menjadi sorotan untuk menolak RUU Polri yang saat ini tengah meresahkan publik.
Baca Juga: Tagar Tolak RUU Polri Menggema di X setelah RUU TNI, Poin Apa Saja yang Jadi Sorotan?
“Belum sehari setelah RUU TNI disahkan, sudah muncul berita mengenai Komisi III DPR Dorong RUU Polri-Kejaksaan untuk segera dibahas. Padahal revisi UU Polri bukan prioritas,” tulis kepsyen dari poster terkait 7 poin utama tersebut melalui akun X @Dw***.
Poin-poin utama itu berdasarkan hasil kajian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia.
Berikut poin-poin utama penolakan RUU Polri:
1. Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi: hak untuk memperoleh informasi: serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
2. RUU Polri akan memperluas kewenangan Intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelejen.
3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.
4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator.
Baca Juga: Bahasan RUU Polri Muncul Ditengah Aksi Protes UU TNI, Ini Alasan Mengapa Perlu Ditolak
5. Lewat RUU ini, Polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.