Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum Idul Fitri.
Tahun 2025, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 atau 2,5 kg beras premium.
Pastikan Anda membayarkan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar pengelolaannya dapat lebih efektif dan tepat sasaran.